Istri-istri Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah wanita-wanita mulia di
dunia dan di akhirat. Mereka akan
tetap mendampingi Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
hingga di surga kelak. Mereka juga
merupakan ibu dari orang-orang
yang beriman, karena itu sebutan
ummul mukminin senantiasa
disematkan di nama-nama mereka.
Allah Ta’ala berfirman,
ُّﻲِﺒَّﻨﻟﺍ ٰﻰَﻟْﻭَﺃ َﻦﻴِﻨِﻣْﺆُﻤْﻟﺎِﺑ ْﻢِﻬِﺴُﻔْﻧَﺃ ْﻦِﻣ ۖ
ُﻪُﺟﺍَﻭْﺯَﺃَﻭ ْﻢُﻬُﺗﺎَﻬَّﻣُﺃ
“Nabi itu (hendaknya) lebih utama
bagi orang-orang mukmin dari diri
mereka sendiri dan isteri-isterinya
adalah ibu-ibu mereka…” (QS. Al-
Ahzab: 6).
Jika istri-istri Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam
adalah ibu orang-orang yang
beriman, alangkah ironisnya ketika
orang-orang mukmin tidak
mengenal ibu mereka sendiri.
Berikut ini adalah profil singkat
dari 11 istri Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pertama, Khadijah binti Khuwailid.
Ummul mukminin Khadijah
radhiallahu ‘anha adalah wanita
Quraisy yang terkenal dengan
kemualiaannya, baik dari sisi nasab
maupun akhlaknya. Nasabnya
bertemu dengan Nabi pada kakek
kelima, karena itu beliau adalah
istri Nabi yang memiliki
kekerabatan paling dekat dengan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Dilahirkan pada tahun 68 sebelum
hijrah, ibunda Khadijah sempat
mengalami fase jahiliyah namun hal
itu tidak mempengaruhi perangai
dan kepribadiannya yang mulia. Ia
adalah wanita pertama, bahkan
orang pertama yang beriman
kepada kerasulan sang suami,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Tidak ada sedikit pun
kalimat-kalimat penolakan,
mendustakan risalah, atau yang
membuat Nabi sedih. Di saat-saat
berat awal menerima wahyu,
Khadijah selalu menyemangati dan
menguatkan sang suami.
Saat berusia 4o tahun, Khadijah
dinikahi Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam. Pernikahan itu terjadi
pada tahun 25 sebelum hijrah dan
saat itu sang suami pun genap
berusia 25 tahun. Rumah tangga
yang suci ini berlangsung selama
25 tahun. Dan keduanya
dianugerahi 6 orang anak; 2 laki-
laki dan 4 perempuan. Mereka
adalah Qasim, Abdullah, Zainab,
Ruqayyah, Ummu Qultsum, dan
Fatimah.
Ummul mukminin, Khadijah
radhiallahu ‘anha wafat pada usia
65 tahun, 3 tahun sebelum
hijrahnya Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam ke Madinah.
Kedua , Saudah binti Zam’ah
Saudah binti Zam’ah adalah
seorang wanita Quraisy dari Bani
‘Amir. Sebagian sejarawan
menyatakan tidak ada catatan yang
bisa dijadikan rujukan kuat
mengenai tahun kelahiran beliau.
Ummul mukmini Saudah binti
Zam’ah radhiallahu ‘anha adalah
janda dari sahabat as-Sakran bin
Amr radhiallahu ‘anhu . Bersama
as-Sakran ia memiliki 5 orang anak.
Karena itu tidak diketahui pula
usianya saat menikah dengan Nabi
dan berapa tahun usianya saat
wafat. Namun ada yang mengatakan
bahwa usinya saat menikah dengan
Nabi adalah 55 tahun. Ibunda
Saudah dinikahi oleh Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam saat
3 tahun sebelum hijrah.
Pernikahan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam dengan Saudah binti
Zam’ah adalah bantahan yang telak
bagi orang-orang yang menuduh
Nabi Muhammad shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan tuduhan
keji terkait hubungan beliau dengan
wanita. Saat Nabi tengah dirundung
duka karena wafat Khadijah sang
istri tercinta, Khoulah binti Hakim
datang menyarankan agar beliau
menikah. Khoulah mengajukan dua
nama Saudah atau Aisyah. Lalu
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam memilih Saudah binti
Zam’ah. Beliau memilih wanita
yang tua usianya dibanding Aisyah
yang masih muda. Setelah
pernikahan itu berusia 3 tahun
lebih barulah Nabi menikahi
Aisyah. Kalau tuduhan orang-orang
yang dengki terhadap Islam itu
benar, niscaya beliau lebih
mengutamakan wanita-wanita muda
dan gadis untuk dijadikan
pedamping beliau setelah Khadijah.
Ummul mukminin Saudah binti
Zam’ah wafat di akhir
pemerintahan Umar bin al-Khattab
tahun 54 H.
Ketiga , Aisyah binti Abu Bakar
Salah satu istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang paling
dikenal oleh umatnya adalah Aisyah
radhiallahu ‘anha . Ummul
mukminin Aisyah memiliki banyak
keistimewaan yang tidak dimiliki
oleh ummahatul mukminin yang
lain. Di antaranya, dialah satu-
satunya istri Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang Allah
turunkan wahyu dari atas langit
ketujuh untuk membela
kehormatannya. Bukan satu atau
dua ayat, tapi Allah firmankan 10
ayat (QS. An-Nur: 11-20) yang
membela kehormatan Aisyah
radhiallahu ‘anha dan terus-
menerus dibaca hingga hari kiamat.
Menodai kehormatan Aisyah sama
saja mengingkari Alquran. Oleh
karena itu, para ulama memvonis
kafir orang-orang yang
merendahkan kehormatan Aisyah
radhiallahu ‘anha .
Ummul mukminin Aisyah
radhiallahu ‘anha dilahirkan pada
tahun ke-7 sebelum hijrah. Ia
adalah seorang wanita Quraisy
putri dari laki-laki yang paling
mulia setelah para nabi dan rasul,
yaitu Abu Bakar ash-Shiddiq
radhiallahu ‘anhu dan ibunya
adalah Ummu Ruman radhiallahu
‘anha.
Sebelum menikahi Aisyah,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melihatnya 3 malam
berturut-turut dalam mimpinya
dan mimpi Nabi adalah wahyu.
Beliau shallallahu ‘alaihi wa
sallam menuturkan mimpinya,
ﻲﻓ ﻚُﺘﻳﺃﺭ ﺙﻼﺛ ﻡﺎﻨﻤﻟﺍ ، ﻝﺎﻴﻟ ﻚﺑ ﺀﺎﺟ
ﻲﻓ ﻚﻠﻤﻟﺍ ﺔﻗﺮﺳ ﻝﻮﻘﻴﻓ ،ﺮﻳﺮﺣ ﻦﻣ :
ﻩﺬﻫ ﻚﺗﺃﺮﻣﺍ ﻒﺸﻛﺄﻓ ﻚﻬﺟﻭ ﻦﻋ ﺍﺫﺈﻓ
ﺖﻧﺃ ﻝﻮﻗﺄﻓ ،ﻪﻴﻓ : ﻥﺇ ﺍﺬﻫ ﻚﻳ ﻦﻣ ﺪﻨﻋ
ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻀﻤُﻳ
“Aku melihatmu (Aisyah) dalam
mimpiku selama tiga malam.
Malaikat datang membawamu
dengan mengenakan pakaian sutra
putih. Malaikat itu berkata, ‘Ini
adalah istrimu’. Lalu kusingkapkan
penutup wajahmu, ternyata itu
adalah dirimu. Aku bergumam,
‘Seandainya mimpi ini datangnya
dari Allah, pasti Dia akan
menjadikannya nyata’. (HR. Bukhari
dan Muslim).
Jadi, Nabi menikahi Aisyah adalah
perintah dari Allah Ta’ala.
Aisyah dinikahi Rasulullah saat
berusia 9 (terhitung sejak
Rasulullah bercampur dengan
Aisyah) tahun dan rumah tangga
yang suci ini berlangsung selama 9
tahun pula. Aisyah menuturkan,
ﻝﻮﺳﺭ ﻲﻨﺟﻭﺰﺗ ﻪﻠﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ
ﻢﻠﺳﻭ ﺖﺴﻟ ﻦﻴﻨﺳ ، ﻰﻨﺑﻭ ﻲﺑ ﺎﻧﺃﻭ ﺖﻨﺑ
ﻊﺴﺗ ﻦﻴﻨﺳ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam menikahiku saat aku berusia
6 tahun dan berumah tangga
bersamaku (menggauliku) saat aku
berusia 9 tahun.” (Muttafaq’ alaihi).
Umur Aisyah yang sangat dini
menjadi polemik di masa kini.
Karena orang-orang sekarang
menimbang masa lalu dengan kaca
mata masa kini. Padahal tidak ada
satu pun orang-orang kafir Quraisy,
Abu Jahal dkk., mencela pernikahan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengna Aisyah. Kita ketahui
orang-orang kafir Quraisy
mengerahkan segala cara untuk
menjatuhkan kedudukan Rasulullah,
hingga fitnah yang di luar nalar
pun akan mereka lakukan demi
rusaknya imge Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam di
tengah manusia. Mereka menyebut
beliau pendusta dan tukang sihir
setelah mereka sendiri
menggelarinya al-amin. Artinya,
nalar Abu Jahal dkk. tidak terpikir
untuk mencela Rasulullah yang
menikahi Aisyah yang masih sangat
muda.
Salah satu hikmah dari pernikahan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan Aisyah radhiallahu
‘anha adalah menghapus anggapan
orang-orang terdahulu yang
menjadi norma yang berlaku di
antara mereka yaitu ketika
seseorang sudah bersahabat dekat,
maka status mereka layaknya
saudara kandung dan berlaku
hukum-hukum saudara kandung.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam adalah sahabat dekat. Ketika
Rasulullah hendak menikahi Aisyah,
Abu Bakar sempat
mempertanyakannya, karena ia
merasa apakah yang demikian
dihalalkan.
ﻦﻋ ﺓﻭﺮﻋ ﻥﺃ ﻲﺒﻨﻟﺍ ﻰﻠﺻ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﻴﻠﻋ
ﻢﻠﺳﻭ ﺐﻄﺧ ﻲﺑﺃ ﻰﻟﺇ ﺔﺸﺋﺎﻋ ﺮﻜﺑ ﻝﺎﻘﻓ
ﻪﻟ ﻮﺑﺃ :ﺮﻜﺑ ﺎﻧﺃ ﺎﻤﻧﺇ ،ﻙﻮﺧﺃ :ﻝﺎﻘﻓ ﺖﻧﺃ
ﻲﺧﺃ ﻲﻓ ﻦﻳﺩ ﻪﻠﻟﺍ ﻪﺑﺎﺘﻛﻭ ﻲﻫﻭ ﻲﻟ
.ﻝﻼﺣ
Dari Aurah, “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dating kepada
Abu Bakar untuk melamar Aisyah.
Lalu Abu Bakar berkata,
‘Sesungguhnya aku ini saudaramu’.
Nabi menjawab, ‘Iya, engkau
saudaraku dalam agama Allah Allah
dan Kitab-Nya dan ia (anak
perempuanmu) itu halal
bagiku’.” (HR. Bukhari).
Rasulullah hendak memutus
kesalahpahaman ini dan
mengajarkan hukum yang benar
yang berlaku hingga hari kiamat
kelak.
Saat ibunda Aisyah radhiallahu
‘anhu berusia 18 tahun, di
pangkuannya, sang suami tercinta
wafat meninggalkannya untuk
selamanya. Dan saat berusia 65
tahun ia pun baru menyusul sang
kekasih pujaan hati. Dengan
demikian, selama 47 tahun Aisyah
hidup sendiri tanpa suami.
Keempat, Hafshah binti Umar bin
al-Khattab.
Wanita Quraisy berikutnya yang
merupakan ibu dari orang-orang
yang beriman adalah Hafshah putri
dari Umar al-faruq. Hafshah
dilahirkan pada tahun ke-18
sebelum hijrah. Sebelum menikah
dengan Rasulullah, Hafshah adalah
istri dari pahlawan Perang Badar,
Khunais bin Khudzafah as-Sahmi
radhiallahu ‘anhu . Bersama
Khunais, Hafshah mengalami dua
kali hijrah, ke Habasyah lalu ke
Madinah. Khunais radhiallahu
‘anhu wafat karena luka yang ia
derita saat Perang Badar.
Setelah Khunais radhiallahu ‘anhu
wafat, Umar berusaha mencarikan
laki-laki terbaik untuk menjadi
suami putrinya ini. Ia mendatangi
Abu Bakar dan Utsman, namun
keduanya bukanlah jodoh bagi anak
perempuannya. Lalu Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
meminang Hafshah. Betapa
bahagianya Umar, selain menjadi
sahabat Rasulullah, ia pun
mendapatkan kehormatan dengan
memiliki hubungan kekerabatan
dengan Nabi yang mulia.
Pernikahan Hafshah dengan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam terjadi pada tahun ke-3 H.
saat itu usia Hafshah adalah 21
tahun. Ia hidup bersama
Rasulullah, membangun keluarga
selama 8 tahun. Saat usianya
menginjak 29 tahun, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
wafat. Dan Hafshah wafat pada usia
63 tahun tahun 45 H, pada masa
pemerintahan Utsman bin Affan
radhiallahu ‘anhu .
Kelima, Zainab binti Khuzaimah.
Keistimewaan ummul mukminin
Zainab binti Khuzaimah adalah
ringannya beliau dalam berderma.
Karena hal ini, ia dijuluki ibunya
orang-orang miskin. Zainab binti
Khuzaimah adalah seorang wanita
Quraisy janda dari pahlawan Perang
Uhud, Abdullah bin Jahsy
radhiallahu ‘anhu .
Setelah menjanda, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
menikahinya di bulan Ramadhan
tahun 3 H. Namun kebersamaannya
dengan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam tidaklah
berlangsung lama. Ummul
mukminin Zainab bin Khuzaimah
wafat saat pernikahannya dengan
Rasulullah baru berumur 8 bulan
atau bahkan kurang dari itu. Dan
saat itu usia Zainab radhiallahu
‘anha 30 tahun. Dengan demikian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dua kali merasakan wafat
ditinggal istrinya.
Keenam, Ummu Salamah.
Nama Ummu Salamah adalah
Hindun binti Umayyah. Ia adalah
wanita Bani Makhzum anak dari
salah seorang yang paling
dermawan dari kalangan Quraisy,
Umayyah bin al-Mughirah. Sebelum
menikah dengan Rasulullah,
suaminya adalah seorang muhajirin
yang pertama-tama memeluk Islam,
ia adalah Abu Salamah Abdullah bin
Abdul Asad al-Makhzumi al-
Qurasyi.
Ummu Salam dilahirkan pada tahun
24 sebelum hijrah. Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
menikahinya di tahun 4 H. Saat itu
usianya menginjak 28 tahun.
Hikmah dari pernikahan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
dengan Ummu Salamah adalah
pemuliaan terhadap Ummu
Salamah radhiallahu ‘anha. Ia dan
suaminya adalah orang yang
memiliki kedudukan yang tinggi
dalam Islam sebagai orang-orang
pertama menyambut dakwah Islam.
Ummu Salamah juga memiliki 4
orang anak yang menjadi yatim.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjadi penanggungnya dan
keempat anaknya.
Ummu Salamah radhiallahu ‘anha
memiliki usia cukup panjang, 85
tahun. Ia wafat pada tahun 61 H,
pada saat pemerintahan Yazid bin
Muawiyah.
Ketujuh , Zainab binti Jahsy.
Ummul Mukminin Zainab binti
Jahsy dilahirkan pada tahun 32
sebelum hijrah. Ibunya adalah
Umaimah binti Abdul Muthalib, bibi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Ummul mukminin Zainab
binti Jahsy adalah wanita terhormat
saudari dari Abdullah bin Jahsy,
sang pahlawan Perang Uhud yang
dimakamkan satu liang dengan
paman Nabi, Hamzah bin Abdul
Muthalib radhiallahu ‘anhu.
Sebelum menjadi istri Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam,
Zainab adalah istri dari anak angkat
Nabi yakni Zaid bin Haritsah
radhiallahu ‘anhu . Pernikahan
keduanya tidak berjalan langgeng
karena perbedaan kafa– ah .
Akhirnya perceraian pun terjadi.
Lalu Zainab dinikahi Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ketika itu, Zainab berusia 37 tahun.
Berjalanlah biduk rumah tangga
Rasulullah dengan Zainab selama 6
tahun, hingga Rasulullah wafat. Di
antara keistimewaan Zainab binti
Jahsy radhiallahu ‘anha adalah
Allah Ta’ala yang menjadi walinya
saat menikah dengan Rasulullah.
Di antara hikmah pernikahan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dengan Zainab adalah
meluruskan budaya yang keliru
pada masyarakat kala itu. Orang-
orang saat itu beranggapan bahwa
anak angkat sama statusnya dengan
anak kandung. Anggapan ini tentu
saja akan berdampak pada hukum-
hukum syariat yang lainnya; waris,
mahram, pernikahan, dll. Tradisi
dan anggapan ini kian mengakar di
masyarakat Islam pada saat itu
sehingga perlu diluruskan. Karena
itu, Allah Ta’ala memerintahkan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
untuk menikahi Zainab binti Jahys
radhiallahu ‘anha , untuk
menghapus anggapan demikian. Jika
tidak anggapan ini akan berdampak
berat bagi umat manusia, secara
khusus lagi umat Islam.
Ummul mukminin Zainab binti
Jahsy radhiallahu ‘anha wafat
pada masa pemerintahan Umar bin
al-Khattab tahun 21 H dengan usia
53 tahun.
Kedelapan, Juwairiyah binti al-
Harits bin Abi Dhirar.
Ummul mukminin Juwairiyah binti
al-Harits al-Kuza’iyah al-Qurasyiyah
dilahirkan tahun 14 sebelum hijrah.
Ia adalah wanita yang sangat cantik
dan memiliki kedudukan mulia di
tengah kaumnya. Ayahnya, al-Harits
bin Abi Dhirar, adalah kepala
kabilah Bani Musthaliq.
Suatu hari al-Harits bin Abi Dhirar
mengumpulkan pasukan untuk
menyerang Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Mendengar
kabar tersebut, Rasulullah segera
bertindak cepat dan bertemulah
kedua pasukan di sebuah oase yang
dikenal dengan Muraisi’.
Peperangan itu dimenangkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam dan para sahabatnya. Al-
Harits bin Abi Dhirar tewas dalam
peperangan sedangkan Juwairiyah
bin al-Harits menjadi tawanan.
Juwairiyah dijatuhkan sebagai
bagian dari Tsabit bin Qais bin
Syammas yang masih memiliki
hubungan kekerabatan dengannya.
Namun Juwairiyah tidak menerima
hal ini. Ia datang kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam agar
bersedia menebus dirinya. Lalu
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menawarkan tawaran yang lebih
terhormat daripada hal itu. Nabi
menawarkan diri untuk
menikahinya. Dengan gembira
Juwairiyah menerima tawaran Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hikmah dari pernikahan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
dengan Juwairiyah adalah untuk
menaklukkan hati Bani Musthliq
agar menerima dakwah Islam.
Lantaran pernikahan ini, para
sahabat membebaskan tawanan-
tawanan Bani Mustaliq yang
jumlahnya sekitar 100 keluarga.
Para sahabat tidak rela kerabat
Rasulullah menjadi tawanan. Aisyah
radhiallahu ‘anha pun memuji
Juwairiyah sebagai wanita yang
penuh keberkahan untuk kaumnya.
Pernikahan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dengan
Juwairiyah berlangsung pada tahun
ke-5 H. Saat itu ummul mukminin
Juwairiyah binti al-Harits
radhiallahu ‘anha berusia 19 atau
20 tahun. Rumah tangga nubuwah
ini berlangsung selama 6 tahun.
Ummul mukminin Juwairiyah binti
al-Harits wafat pada tahun 56 H
saat berusia 70 tahun.
Kesembilan, Shafiyah binti Huyai
bin Akhtab.
Sebelum memeluk Islam, Ummul
mukminin Shafiyah binti Huyai
adalah seorang wanita Yahudi dari
Bani Nadhir. Ayahnya, Huyai bin
Akhtab, adalah tokoh terkemuka di
kalangan Yahudi dan termasuk
ulama Yahudi di masa itu. Nasab
ummul mukminin Shafiyah
radhiallahu ‘anha bersambung
sampai Nabi Harun bin Imran
‘alaihissalam . Jadi beliau adalah
wanita dari kalangan Bani Israil.
Ummul mukminin Shafiyah lahir
pada tahun 9 sebelum hijrah.
Setelah Bani Nadhir diusir dari
Madinah, mereka hijrah menuju
perkampungan Yahudi di Khaibar.
Dalam Perang Khaibar, Allah Ta’ala
memenangkan kaum muslimin.
Banyak harta rampasan perang dan
tawanan yang dikuasai oleh kaum
muslimin. Di antara mereka adalah
Shafiyah binti Huyai. Awalnya
Shafiyah termasuk pendapatan
perang dari sahabat yang mulia,
yang Malaikat Jibril sering datang
dalam bentuk fisiknya yaitu Dihyah
bin Khalifah radhiallahu ‘anhu.
Namun karena kedudukan Shafiyah,
ada seorang sahabat yang datang
mengajukan agar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
menerima Shafiyah. Kemuliaan
Shafiyah sebagai wanita pemuka
Bani Quraizhah dan Bani Nadhir
hanya layak disandingkan dengan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Setelah menerima Islam, Rasulullah
menikahi Shafiyah. Pernikahan pun
dilangsungkan, yaitu pada tahun 8
H. Rumah tangga mulia ini
berlangsung selama 4 tahun hingga
wafatanya Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam.
Hikmah pernikahan ini adalah Islam
menjaga kedudukan seseorang,
tidak merendahkannya malah
menjadikannya kian mulia. Siapa
yang mulia sebelum Islam, maka
dia juga dimuliakan setelah
berislam.
Ummul mukminin Shafiyah binti
Huyai wafat pada tahun 50 H di
zaman pemerintahan Muawiyah bin
Abu Sufyan radhiallahu ‘anhu .
Saat itu usia beliau 59 tahun.
Kesepuluh, Ummu Habibah.
Nama Ummu Habibah adalah
Ramlah binti Abu Sufyan. Beliau
dilahirkan pada tahun 25 sebelum
hijrah. Ia merupakan putri dari
salah seorang tokoh Quraisy yakni
Abu Sufyan bin Harb radhiallahu
‘anhu.
Ummu Habibah radhiallahu ‘anha
masuk Islam lebih dahulu
dibanding ayahnya dan saudara
laki-lakinya, Muawiyah bin Abu
Sufyan. Bersama suaminya
Ubaidullah bin Jahsy ia hijrah ke
negeri Habasyah. Namun sayang,
ketika di Habasyah suaminya
murtad berpindah agama menjadi
seorang Nasrani. Ummu Habibah
dihadapkan pada kenyataan pahit,
apakah harus turut bersama
suaminya menjadi Nasrani,
bertahan di Habasyah hidup dalam
pengasingan, atau kembali ke
Mekah dalam kekangan sang ayah
yang tatkala itu masih kafir.
Akhirnya kabar gembira tak terduga
datang menghampiri Ummu
Habibah. Melalui an-Najasyi,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melamarnya. Pernikahan
pun digelar, namun ada sesuatu
yang berbeda dengan pernikahan
ini, saat resepsi mempelai laki-
lakinya diwakilkan oleh an-Najasyi.
Karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berada di
Madinah. Pada tahun 6 atau 7 H,
barulah Ummu Habibah
radhiallahu ‘anha tiba di Madinah.
Saat itulah kehidupan rumah
tangganya bersama Rasulullah
dimulai. Usia rumah tangga ini
berjalan selama kurang lebih 4
tahun, berakhir dengan wafatnya
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Ummu Habibah wafat pada tahun
69 H dengan usia 44 tahun.
Kesebelas, Maimunah binti al-
Harits bin Hazn.
Ummul mukminin Maimunah binti
al-Harits dilahirkan pada tahun 29
sebelum hijrah. Ia adalah saudari
dari Ummu al-Fadhl, istri paman
Nabi, al-Abbas bin Abdul Muthalib.
Ia juga merupakan bibi dari
Abdullah bin Abbas dan Khalid bin
al-Walid radhiallahu ‘anhuma .
Maimunah binti al-Harits adalah
wanita terakhir yang dinikahi oleh
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam. Saat menikah dengan Nabi,
ia telah berusia 36 tahun. Nabi
menikahinya pada tahun 7 H, satu
tahun setelah perjanjian
Hudaibiyah.
Hikmah dari pernikahan Nabi
dengan ummul mukminin
Maimunah adalah menundukkan
hati Bani Hilal untuk menerima
Islam, kemudian meneguhkan
keislaman mereka.
Pada saat mengadakan safar antara
Mekah dan Madinah, tahun 51 H,
ummul mukmini Maimunah binti al-
Harits wafat. Usia beliau saat itu
adalah 80 atau 81 tahun.
Mariyah al-Qibtiyah
Mariyah al-Qibtiyah radhiallahu
‘anha sering dinyatakan oleh
sebagian orang termasuk di antara
ummahatul mukminin. Namun yang
lebih tepat beliau tidak termasuk
dari kalangan ummahatul
mukminin. Seorang wanita
dikatakan ummahatul mukminin
apabila Nabi mengikat akad
pernikahan dengannya dan
menggaulinya, walaupun kemudian
bercerai. Dengan demikian, wanita
yang dinikahi Rasulullah akan tetapi
belum digaulinya tidak disebut
sebagai ummahatul mukminin.
Sama halnya, seorang wanita yang
digauli Rasulullah bukan karena
ikatan pernikahan –karena budak-,
maka ia tidak disebut sebagai
ummahatul mukminin.
Dari sini, kita mengetahui bahwa
Mariyah al-Qibtiyah bukanlah
ummahatul mukminin, karena Nabi
tidak mengikat akad pernikahan
dengannya.
Hikmah dan Tujuan Pernikahan
Nabi
Setelah membaca 11 biografi
singkat ibu-ibu orang yang beriman
kita bisa memberi kesimpulan
bahwa pernikahan nabi bukanlah
berorientasi sexual. Kita bisa
memahami bahwa pernikahan
beliau memiliki hikmah:
Politik dan dakwah: seperti
menikahi anak-anak ketua kabilah
agar kabilah tersebut menerima
Islam dan semakin menguatkan
posisi umat Islam di tanah Arab.
Sosial: seperti menikahi janda,
Rasulullah menjadi pelindung dan
penanggung kebutuhan mereka dan
anak-anaknya.
Syariat: mengubah adat istiadat
yang bertentangan dengan syariat.
Dari sini kita ketahui, ketika
adat istiadat berbenturan
dengan syariat, adat istiadatlah
yang tunduk kepada syariat
bukan syariat yang tunduk dan
harus beradaptasi dengan adat
istiadat setempat.
