27 Desember 2015

hukum mengucapkan natal berdasarkan firman ALLAH


Mayoritas ulama kontemporer yang ahli di bidang fiqih, tafsir dan hadits membolehkan ucapan selamat Natal. Sementara hanya minoritas ulama yang melarang (mengharamkan) yaitu kelompok Wahabi . Namun, suara yang mengharamkan terkesan lebih nyaring.
-
Ada dua hal yang menjadi kontroversi seputar Natal bagi muslim yaitu hukum :
A. Mengucapkan selamat Natal
B. Mengikuti ritual sakramen Natal.
-
Mayoritas ulama kontemporer sepakat bahwa mengucapkan Selamat Natal itu boleh.
-
Masalah kedua adalah mengikuti perayaan atau sakramen ritual Natal. Untuk hal ini, hampir semua ulama kontemporer sepakat bahwa itu haram hukumnya.
-
Islam sangat menganjurkan para ahli agama di bidangnya untuk melakukan ijtihad.
-
Yang menjadi perbedaan (ikhtilaf) ulama dalam natal adalah seputar mengucapkan Selamat Natal.
-
Sedangkan mengikuti ritual natal hukumnya haram secara ijmak (mufakat ulama fiqh).
-
Sebagaimana haramnya orang Nasrani mengikuti ritual solat Idul Fitri atau Idul Adha. Namun dipersilahkan untuk ikut acara makan-makan setelah acara salat Ied selesai.
-
Adanya arus besar dua perbedaan pendapat seputar hal ini penting. Karena dapat dipakai oleh umat Islam sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
-
Pendapat diambil dengan memakai sumber rujukan dari kedua kubu. Dengan mengesampingkan preferensi pribadi.
-
Umat Islam akan menjadi rahmat bagi diri sendiri dan bagi seluruh alam apabila :
A. Tidak memaksakan kehendaknya sendiri.
B. Menghargai perbedaan pendapat ulama yang berdasarkan pada argumen ilmiah
C. Boleh setuju atau tidak setuju dengan suatu pendapat dengan tetap menjaga perilaku Islami. Yakni, santun, logis dan tidak emosional.
-
DALIL QURAN DAN HADITS ULAMA YANG MENGHALALKAN UCAPAN SELAMAT NATAL
-
1. QS Al-Mumtahanah : 8
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."
-
2. QS Al-Baqarah : 83:
"...serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia"
3. QS An-Nahl : 90:
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan..."
-
4. QS An-Nisa' : 86
"Apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)."
-
PENDAPAT BOLEHNYA MENGUCAPKAN SELAMAT NATAL
-
Selain Ulama Wahabi yang dikenal ekstrim, ulama non-Wahabi umumnya menghalalkan atau membolehkan mengucapkan selamat pada perayaan umat non-Muslim termasuk Natal.
-
Ulama-ulama yang membolehkan MENGUCAPKAN NATAL adalah :
1. Dr. Yusuf Al-Qaradawi (Ahli Fiqih asal Mesir paling berpengaruh saat ini).
2. Dr. Ali Jumah (Mufti Mesir saat ini)
3. Dr. Ali Tantawi (Syekh Universitas Al Azhar Mesir)
4. Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq (mantan Menteri Wakaf Mesir)
5. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
6. Dr. Wahbah Zuhayli (Ahli Fiqih asal Syria)
7. Dr. M. Quraish Shihab (Ahli Tafsir asal Indonesia)
8. Fatwa MUI (Majlis Ulama Indonesia) dan Buya Hamka
9. Dr. Din Syamsuddin
10. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah
11. Isi Fatwa MUI 1981 Seperti Dikutip Eramuslim.com
12. Dr. Syaraf Qudhat pakar hadits dari Fakultas Syariah Universitas Yordania
-
FATWA MUI 1981 DIKUTIP DARI KUMPULAN FATWA MUI 1997 OLEHERAMUSLIM.COM
-
Eramuslim.com mengutip khutbah Jumat Hartono Ahmad Jaiz seputar fatwa MUI era Hamka soal Natal.
--
(MUI) MEMUTUSKAN
-
Memfatwakan
-
Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.
-
Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
-
Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
-
(Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H, 7 Maret 1981, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua K. H. M SYUKRI GHOZALI Sekretaris Drs. H. MAS‘UDI).
-
Sumber: Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193)
Sumber link: Eramuslim.com
-
CATATAN: Dalam fatwa di atas, jelas disebutkan HARAMNYA mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. BUKAN MENGUCAPKAN NATAL
-
Kesimpulan Fatwa MUI
-
Inti dari fatwa MUI era Hamka tahun 1981 adalah :
(a) haram mengikuti ritual Natal
(b) tidak haram menghadiri perayaan Natal, bukan ritualnya
(c) MUI Jawa Timur (KH. Misbach) mengharamkan menghadiri acara Natal baik sekedar untuk mengikuti perayaannya saja atau apalagi sampai mengikuti ritualnya.
-
Fatwa tersebut tidak membahas soal mengucapkan ucapan Selamat Natal.
-
MUI Tidak Mengharamkan ucapan Selamat Natal, kata Din Syamsuddin
Dikutip dari Hidayatullah.com Selasa, Jum'at, 23 Desember 2011:
-
KESIMPULAN HUKUM UCAPAN SELAMAT NATAL
Seorang muslim yang mengucapkan Selamat Natal kepada pemeluk Nasrani hukumnya boleh menurut mayoritas ulama.
-
Yang haram adalah apabila mengikuti ritual atau sakramen natal.
-
Mengucapkan Selamat Natal itu perlu bagi umat Muslim yang memiliki tetangga, teman kuliah/sekolah, kolega kerja, atau rekan bisnis yang beragama Nasrani sebagai sikap respek.
-
Bagi yang tidak punya hubungan apapun dengan orang Nasrani, tentu saja ucapan itu tidak diperlukan.
-
Adapun pendapat yang tidak membolehkan adalah pendapat sebagian kecil ulama umumnya yang berlatarbelakang faham Wahabi yang memang dikenal ekstrim dan intoleran bahkan kepada kelompok lain dalam Islam sendiri.
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

About

Delivered by FeedBurner