11 Maret 2016

hukum ber kb


di zaman Rosululah mengatur kehamilan sudah ada salah satunya dikenal dengan 'Azl, yaitu tanpa menggunakan alat kontrasepsi dengan cara mengeluarkan sperma diluar rahim ataupun bisa dengan cara memperhatikan masa subur dan tidaknya rahim pada fase haid.
seiring perkembangan zaman muncullah alat kontrasepsi kb.
dalam hal mengatur kehamilan Rosulullah tak pernah melarangnya ataupun bertujuan demi kesehatan keselamatan ibu dan anak, sebagaimana hadis sahih berikut :
1.Hadis Bukhori meriwayatkan:
“Kami pernah melakukan azl dimasa Rosululloh sedangkan Alquran masih turun”
2.Hadis Bukhori meriwayatkan dari Jabir:
“Kami pernah melakukan azl dan Rosululloh mengetahuinya,tetapi Beliau tidak pernah melarang kami”
adapun yang diharamkan jika disalahgunakan untuk pelacuran atau ber kb karena takut tidak bisa mencukupi keluarga dengan banyak anak ataupun karena takut miskin. sebagaimana diqiyaskan pada firman Allah :“Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu (atau mencegah kehamilan) karena takut kemiskinanmu.kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka”(surat Al an am:151)
bahkan justru yang menentang adalah orang yahudi dan memfitnah sebagai hal tindakan pembunuhan, dan hal ini langsung dibantah oleh Rosulullah
“Saat Nabi di laporkan bahwa menurut orang -orang yahudi azl adalah merupakan pembunuhan kecil, maka Nabi bersabda:”orang-orang yahudi itu dusta.kalau Alloh berkehendak untuk menjadikannya hamil ,maka walau azl,tetap tidak akan bisa menolaknya”
sahih riwayat muslim. 
perlu diingat ber kb bukanlah membunuh janin karena roh baru ada ketika usia kehamilan 3 bulan
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

About

Delivered by FeedBurner