
dihadis berikut dijelaskan bahwa musik bisa menambah meriah syiar acara keagamaaan seperti hari raya islam dlll termasuk acara beduk takbir keliling yang awalnya juga atas dasar sunnnah Rosul
berikut diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.”( H R Bukhari 949)
seperti kita ketahui bersama seperti acara takbiran ataupun takbir keliling ketika hari raya juga berdasarkan sahih bukhori diatas dengan musik sebagai media syiar , takbir tahmid tahlil dengan alunan musik sudah biasa kita dengar ketika hari raya baik itu di radio dan televisi ataupun di masjid masjid dan musholah.
musik juga dihalalkan pada acara hajatan pernikahan sunatan, madzelis sholawat dan dzikir ataupun acara keagamaan lainya untuk semakin memeriahkan syiar islam
"Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang ketika acara pernikahanku. Maka beliau duduk di atas tempat tidurku seperti duduknya engkau (Khalid bin Dzakwaan) dariku. Datanglah beberapa anak perempuan yang memainkan/memukul duff” (HR. Bukhari 4001)
ADAPUN PENGGUNAAN MUSIK YANG DIHARAMKAN JIKA
1. digunakan sebagai syiar kemaksiatan semisal di diskotik, pub ,bar dll
2. musik digunakan sebagai ritual adat jahiliyah perdukunan dan semacamnya
3. musik dipergunakan sebagai syiar zina semacam menyuguhkan tontonan goyangan erotis atau porno aksi.
4.juga diharamkan jika biduan wanita yang terlalu rendah lirih mengundang syahwat
5.musik yang terlalu keras seperti rock metal, dugem , koplo
“Pembeda antara yang
halal dan yang haram adalah
menabuh rebana (terlalu keras menghentak) dan suara(wanita yg terlalu rendah menggugah syahwat( dalam
pernikahan. (Hr. Tarmidzi 1080) dihasankan albani.
semoga bermanfaat, apapun hoby kita jangan sampai melalaikan kewajiban ibadah.